Saya cukup akrab dengan jagat kesenian dan kebudayaan Lombok Utara. Saya kenal beberapa orangnya, pernah nongkrong bareng komunitasnya, masyarakat adatnya, sesekali ikut urusan panggungnya. Tapi yang justru tidak pernah saya sentuh adalah sisi resminya, kantor dinasnya, pejabatnya, dan ruang birokrasi yang katanya mengurus “pemajuan kebudayaan.” Semesta itu seperti dunia paralel yang tak pernah saya masuki.
Pergaulan saya selama ini lebih banyak berkeliaran di radius Lombok Barat, seperti anak kampung yang tak pernah jauh dari sumurnya. Dari jadi juri lomba, pelatih komunitas, narasumber pelatihan, sampai ikut menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Kadang diminta merumuskan kegiatan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), kadang jadi tukang dokumentasi budaya untuk penetapan Warisan Budaya Takbenda. Semacam tenaga serba guna: dari panggung, kelas, rapat, sampai administrasi kebudayaan.
Dengan Lombok Timur pun hubungan saya jauh lebih intens. Dari Ritus Kebangru’an yang kami kawal sampai masuk daftar WBTb, sampai gelaran besar Molang Maliq Mualan Benyer bersama masyarakat Telaga Waru. Bahkan dengan Dikbud Provinsi NTB, saya lebih akrab ketimbang dengan Lombok Utara.
Tetap saja: Instansi pemerintahan Lombok Utara bagi saya adalah ruang kosong, blank spot dalam peta kebudayaan yang saya jalani bertahun-tahun.
Sampai akhirnya datang undangan pertama itu: saya diminta sebagai narasumber Bimtek Seni Pertunjukan yang digelar oleh Dinas Pariwisata Lombok Utara. Dengan nada manis pula: “Kami rasa Anda kompeten untuk membahas topik yang mana saja, Pak.”
Waduh. Saya langsung merasa seperti mahasiswa baru yang disuruh milih jurusan kuliah. Ada enam topik yang bisa saya pilih. Mulai dari penguatan teknik pertunjukan sampai publikasi internasional. Saya ingin ambil topik kreativitas, tapi sudah dipinang narasumber lain. Panitia menyarankan topik-manajemen, jadi saya pilih Manajemen Produksi & Pengelolaan Pertunjukan. Toh hidup saya memang dibesarkan panggung, dari panggung musik abal-abal tahun 2006 sampai produksi perhelatan bernilai ratusan juta yang bikin saya istighfar sebelum tandatangan kontrak.
Pagi Hari Bimtek: Doa yang Tidak Didengar Langit
Saya tiba sekitar pukul 09.30, tepat saat peserta menyanyikan Indonesia Raya. Saya masuk, duduk seperti peserta biasa, menunggu sesi pertama: Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Utara.
Topiknya: Hukum dan Peraturan Seni Pertunjukan.
Dalam hati saya berdoa lirih, penuh harap:
“Ya Tuhan, semoga bapak ini tidak seperti pejabat-pejabat lainnya yang sering saya temui: ngomong banyak, tapi tidak paham domain yang mereka pimpin.”

Saya sudah punya pengalaman kekecewaan yang menumpuk dengan pejabat yang dipilih bukan karena kompetensinya, tapi karena kedekatan dengan “orang penting di atas sana.” Tentu tak semua begitu. Ada yang cakap dan nyambung frekuensi, tapi biasanya orang baik itu cepat menghilang dari jabatan, entah digeser, entah diparkir.
Peserta hari itu didominasi anak muda: generasi milenial dan Gen Z. Di samping saya duduk pemain gendang beleq dari Tebango, mungkin usianya belum 30. Ada juga penari, komunitas literasi, dan berbagai grup seni. Melihat wajah-wajah itu, saya jadi optimis regenerasi pelaku seni di Lombok Utara terlihat hidup.
Presentasi Kabid: Awal Meyakinkan, Akhir Menyesatkan
Kabid membuka paparan dengan gaya akademis: Ki Hajar Dewantara, Soedarsono, UU Pemajuan Kebudayaan. Rapi. Meyakinkan. Saya siap mendengarkan.
Ia memaparkan data: “Ada 183 sanggar seni di Lombok Utara.”
Saya tersenyum miris. Karena tahu sendiri, data seperti ini biasanya tersimpan di ruang gelap birokrasi tak pernah dipublikasikan, tak pernah diuji, dan tak pernah bisa diakses publik.
Lalu ia bicara rencana pembangunan dua amfiteater: di Teluk Nare dan Kayangan. Saya langsung teringat diskusi tahun 2017 di Bale Jukung. Waktu itu kawan-kawan mengeluh tidak punya gedung seni seperti Jayengrane di Lombok Barat. Tapi pertanyaan saya saat itu sederhana:
“Kalau gedungnya ada, bisa dijaga? Bisa dihidupkan?”
Karena lihat saja Gedung Seni Lombok Barat hari ini lebih mirip gedung tua berhantu ketimbang arena pertunjukan.
“Peraturan Bupati Lombok Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah.”
Saya terbelalak. Serius? Perbup ini ada? Kok saya nggak pernah dengar?
Refleks, saya langsung membuka Google.
Hasilnya?
N I H I L.
Di internet, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 itu ternyata… perubahan kedua atas Perbup Tambahan Penghasilan ASN. Tidak ada jejak tentang “Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah”.
Lalu saya bertanya-tanya: Apakah perda ini memang belum pernah disosialisasikan? Atau saya yang benar-benar tertinggal informasi?
Selama ini, dua landasan hukum besar yang saya tahu hanya:
- UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Perda NTB 16/2021
Atau aturan lain yang sebenarnya bisa ia pakai. Banyak, kalau mau telusuri.
Di titik itu, saya hanya bisa memegang dahi sambil membayangkan apa yang berkecamuk di kepala para peserta anak-anak muda yang saya lihat mulai ikut meng-googling nama peraturan itu. Mereka pasti juga tidak menemukannya. Apa mereka tidak merasa sedang dibodohi? Dan kalau ternyata tak ada satu pun dari mereka yang gelisah soal ini, mungkin saya bukan hanya memegang dahi, tapi mulai memijatnya pelan-pelan… lalu mengusap dada, mencoba menenangkan diri dari absurditas yang terpampang di depan mata.
Setelah regulasi yang gaib di internet itu lewat, materinya makin acak:
mulai dari sosialisasi Hak Cipta, sampai GSMS yang seolah-olah diklaim sebagai program kabupaten padahal jelas-jelas turunan dari kementerian.
Setelah itu yang muncul hanya deretan kalimat “kami akan… kami akan…”, termasuk janji akan meningkatkan branding seni pertunjukan. Padahal, urusan branding dan promosi seharusnya menjadi domain Dinas Pariwisata. Sementara pembinaan tata kelola seni pertunjukan seperti kegiatan yang digelar hari itu lebih tepat dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
Tapi dua dinas ini hari itu seolah bertukar kursi.
Gantian Saya: Mengubah Atmosfer Ruangan
Giliran Kongso Sukoco bicara. Dengan ritme pelan dan suara lembut, ia mengulang frasa “empat puluh tahun berkesenian” berkali-kali seperti mantra. AC yang dinginnya level kulkas membuat saya setengah sadar, tapi saya tetap menghormatinya. Empat puluh tahun adalah perjalanan panjang.

Ketika tiba giliran saya, saya membuka cerita dari gelaran musik kampus abal-abal hingga produksi besar. Saya sengaja membumikan diskusi, biar peserta paham bahwa manajemen produksi itu bukan sekadar teori—ia hidup dari ruang-ruang kecil yang kadang repot, kadang ajaib.
Dan peserta mulai terjaga.
Seorang anak muda mengeluh:
“Bang, seniman tua itu susah diajak inovasi.”
Kongso menjawab: “Tinggalkan saja.”
Saya menambahkan kisah Man Jasad, yang pada awalnya ditentang para sesepuh karena berani menggabungkan karinding dengan death metal. Ironisnya, justru eksperimen itulah yang kemudian menjadikannya trendsetter di kalangan anak muda, mendorong mereka mengangkat kembali budaya Kasundaan, lengkap dengan pernak-perniknya, bahkan filosofinya yang mereka hafal dengan bangga.
Anak itu mengangguk. Tapi kemudian bertanya lagi:
“Tapi bang, kami butuh anggaran.”
Saya menarik napas.
“Kalau kalian selalu menganggap kreativitas butuh anggaran, berarti kalian belum kreatif. Kreatif itu justru muncul ketika kalian tetap berkarya meski serba terbatas. Jangan manja.”
Ruangan hening. Lalu kepala-kepala mulai mengangguk.


Istirahat Makan: Saya Jadi Konsultan Keliling Dadakan
Saat jam makan, peserta berdatangan sambil membawa piring. Mereka duduk mengelilingi saya, lalu tiba-tiba saya berubah menjadi tempat curhat berjalan.
Yang paling menyentuh adalah pertanyaan tentang sertifikat Warisan Budaya Takbenda untuk Tari Sireh yang ditetapkan tahun 2019, tapi sampai hari ini mereka tidak pernah menerima sertifikatnya.
Saya langsung mencari datanya. Ternyata benar: Tari Sireh ditetapkan sebagai WBTb pada tahun 2019. Artinya sertifikat itu seharusnya ada, dikirim oleh Kementerian ke pemerintah provinsi, lalu diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota, dan akhirnya diserahkan kepada komunitas pemilik tradisi.
Saya menghubungi seseorang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk memastikan. Jawabannya justru membuat kekecewaan lama saya terhadap instansi pemerintahan muncul lagi.
“Tari Sireh itu ditetapkan tahun 2013. Waktu itu masih di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Mungkin bisa ditanyakan ke sana. Saya menangani WBTb mulai 2018 saat baru gabung di Dikbud. Sebelum 2018, mohon maaf saya tidak tahu infonya.”
Saya mengirimkan tautan berita resmi yang menjelaskan dengan jelas bahwa Tari Sireh ditetapkan tahun 2019. Barulah ia berubah haluan.
“Iya, maaf, saya salah lihat. Ditapkan tahun 2019. Sebentar saya cek sertifikatnya, semoga dulu sudah di-scan. Biasanya diserahkan ke Dikbud kabupaten/kota. Di dinas juga banyak yang hilang karena pindahan ruang kadis.”
Sial. Lagi-lagi lempar bola ke kabupaten/kota. Tidak adakah satu pun salinan arsip di tingkat provinsi?
Saya menyerah pada jalur itu. Saya hubungi orang Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Bali–NTB yang pernah saya temui di Jakarta ketika sidang penetapan WBTb 2024. Nada suaranya langsung berbeda—lebih sigap, lebih manusia.
“Maaf, Mas Yuga, memang kami yang dulu membuat dokumentasi dan bukunya… tapi sertifikat WBTb langsung ke dinas provinsi. Harusnya dinas kebudayaan menyerahkan duplikatnya ke masyarakat. Saya coba telusuri dulu, ya.”
Sepuluh menit kemudian, sebuah pesan masuk: softfile sertifikat Tari Sireh tahun 2019.
Saya mengucapkan terima kasih, lalu segera meneruskannya kepada pengelola Sanggar Tari Sireh. Balasannya pendek, tapi menampar perasaan.
“Akhirnya… setelah bertahun-tahun.”
Syukur, lega, dan getir bercampur jadi satu dalam kalimat itu.
Peserta lain juga menyampaikan keluhan yang tak kalah serius. Ada yang kesal karena gelaran Pekan Kebudayaan Daerah lebih sering diisi oleh Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia, sementara seni tradisi hanya jadi pelengkap. Ada pula yang bercerita tentang sanggar-sanggar yang saling mencaplok dan mengklaim tradisi satu sama lain.
Bukan karena saya tidak mampu menjawab pertanyaan mereka. Tetapi saya sadar: harapan mereka terlalu besar, dan posisi saya terlalu kecil. Saya bukan pejabat, bukan pemegang anggaran, bukan penyedia fasilitas. Saya hanya narasumber yang datang sebentar, berbicara, berbagi pengalaman, mendengar dengan sungguh-sungguh, lalu pulang.
Di titik itu saya merasa: apa yang saya lakukan hari itu belum cukup untuk mengantisipasi seluruh keluh-kesah mereka, keluhan tentang tata kelola yang berantakan, struktur yang rapuh, institusi yang sering tidak hadir ketika dibutuhkan. Kadang saya berpikir, kita terlalu sering menggantungkan harapan pada ruang yang salah.
Di atas semuanya itu, saya juga harus memberi apresiasi kepada Dinas Pariwisata yang telah menggelar Bimtek Seni Pertunjukan selama dua hari di tempat yang layak bagi para pelaku seni, bukan ruang seadanya, bukan juga seremoni kosong. Mereka mengundang peserta dari kalangan muda, menghadirkan Kabid Kebudayaan, dan mengajak narasumber-narasumber yang menurut saya benar-benar kompeten di bidangnya. Untuk sebuah institusi yang sering jadi sasaran kritik, langkah ini layak dihargai. Setidaknya, ruang dialog dibuka, panggungnya disiapkan, dan para pelaku seni diberi tempat yang semestinya.
Di antara semua kerumitan tata kelola itu, hal-hal kecil seperti ini masih memberi alasan bagi saya untuk tetap optimis.

Catatan revisi (05/12/2025):
Tulisan ini dibuat pada 4 Desember 2025. Keesokan harinya, 5 Desember 2025, teman-teman Pasir Putih mengirimkan salinan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah.