Kehadiran Dinas Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru merupakan momentum penting dalam perjalanan pembangunan kebudayaan daerah. Dalam konteks otonomi daerah, pembentukan lembaga yang secara khusus menangani urusan kebudayaan menandai keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan seni, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat NTB.

Namun, pembentukan lembaga saja tidak otomatis menjamin keberhasilan pemajuan kebudayaan. Diperlukan kolaborasi, partisipasi, dan kesadaran bersama antara pemerintah dan komunitas seni-budaya agar arah kebijakan yang ditempuh tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi ekosistem kebudayaan daerah.
Dalam konteks ini, komunitas seni dan kebudayaan memiliki peran yang sangat strategis. Mereka bukan hanya pelaku atau objek kebijakan, tetapi juga subjek utama yang memiliki pengalaman, pengetahuan lokal, serta jejaring sosial yang luas dalam ranah kebudayaan.
Menyambut kehadiran Dinas Kebudayaan NTB, komunitas perlu mempersiapkan diri tidak hanya dengan semangat partisipatif, tetapi juga dengan kesiapan gagasan, kritik, dan arah kolaborasi yang produktif.
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh komunitas seni dan kebudayaan adalah mempertegas kembali amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini menempatkan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui empat upaya utama, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek pemajuan kebudayaan (OPK).
Komunitas seni di NTB perlu menjadi pihak yang aktif mengawal pelaksanaan empat upaya ini, khususnya dalam memastikan agar setiap program dan kebijakan yang disusun oleh Dinas Kebudayaan NTB benar-benar berpihak pada keberlanjutan kebudayaan lokal. Mereka dapat melakukan fungsi advokasi, misalnya dengan memberikan masukan tertulis, kajian, atau hasil riset tentang kondisi aktual kebudayaan di lapangan.
Sikap kritis dan konstruktif komunitas akan membantu lembaga baru ini agar tidak terjebak pada program yang bersifat proyek jangka pendek, tetapi justru mampu menyusun strategi kebudayaan jangka panjang yang sesuai dengan semangat undang-undang.
Lebih lanjut, komunitas seni juga dapat membantu memperkuat kesadaran publik akan pentingnya kebudayaan sebagai pilar pembangunan. Misalnya, dengan mengadakan diskusi publik, pameran, pertunjukan, atau forum kebudayaan yang mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai lokal dan relevansinya dengan tantangan modern.
Dengan begitu, amanah undang-undang tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar hidup dan diinternalisasi oleh masyarakat.
Selain Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, komunitas seni juga harus menegaskan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan NTB. Perda ini merupakan turunan dari kebijakan nasional dan menjadi payung hukum daerah dalam melaksanakan agenda kebudayaan.
Di dalamnya termuat berbagai mandat penting, seperti perlunya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), penguatan kelembagaan kebudayaan, serta penyelenggaraan kegiatan yang berorientasi pada pelestarian nilai-nilai lokal. Namun, sebagaimana sering terjadi, implementasi perda sering kali tidak berjalan efektif karena minimnya keterlibatan masyarakat dan komunitas budaya dalam proses pengambilan keputusan.
Menyambut Dinas Kebudayaan NTB, komunitas perlu mendorong agar perda ini benar-benar dijadikan acuan utama. Mereka dapat mendesak terbentuknya mekanisme partisipatif dalam penyusunan program dan anggaran kebudayaan.
Partisipasi tersebut bisa diwujudkan melalui forum konsultasi publik, musyawarah budaya, atau pertemuan rutin antara pemerintah daerah dengan para pelaku seni. Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak bersifat top-down, melainkan lahir dari aspirasi dan kebutuhan nyata pelaku kebudayaan di lapangan.
Penyusunan Roadmap Kebudayaan NTB yang SMART
Salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Dinas Kebudayaan NTB nantinya adalah menyusun Roadmap Kebudayaan Daerah yang konkret, realistis, dan implementatif. Dalam hal ini, komunitas seni memiliki peran vital sebagai mitra sekaligus pengawas publik. Roadmap kebudayaan yang ideal tidak boleh hanya menjadi kumpulan jargon atau slogan, melainkan harus berlandaskan pada data, kajian, dan potensi riil di daerah.
Penyusunan roadmap perlu menggunakan prinsip SMART — Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time-bound. Artinya, setiap program dan sasaran harus:
- Spesifik: Memiliki arah yang jelas, seperti penguatan seni tradisi, revitalisasi situs budaya, atau pembinaan komunitas muda kreatif.
- Terukur: Dapat dievaluasi melalui indikator kinerja yang nyata, misalnya peningkatan jumlah sanggar aktif, dokumentasi digital kebudayaan, atau jumlah festival berbasis lokal.
- Dapat Dicapai: Dirancang sesuai kapasitas dan sumber daya yang tersedia di NTB, bukan sekadar meniru daerah lain.
- Relevan: Menjawab kebutuhan aktual masyarakat, termasuk tantangan globalisasi dan digitalisasi.
- Terikat Waktu: Memiliki tahapan pelaksanaan yang jelas dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Komunitas seni dapat membantu dalam pengumpulan data, dokumentasi tradisi, maupun riset lapangan yang mendukung proses penyusunan roadmap tersebut. Keterlibatan mereka akan memastikan bahwa peta jalan kebudayaan NTB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan denyut kehidupan kebudayaan masyarakat dari berbagai lapisan.
Menguatkan Kolaborasi antara Pemerintah dan Komunitas
Hubungan antara pemerintah dan komunitas seni tidak boleh dipandang sebagai hubungan subordinatif, di mana pemerintah hanya berperan sebagai pemberi dana dan komunitas sebagai pelaksana kegiatan. Sebaliknya, kolaborasi harus dibangun dalam semangat kemitraan sejajar yang saling menghargai peran masing-masing.
Komunitas seni dan budaya dapat mengambil inisiatif dengan membangun jejaring kolaboratif lintas sektor — melibatkan akademisi, media, pelaku ekonomi kreatif, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi semacam ini akan memperkaya perspektif Dinas Kebudayaan NTB dalam memahami realitas budaya yang kompleks.
Misalnya, komunitas dapat mengusulkan pembentukan Forum Kebudayaan NTB sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan. Forum ini dapat menjadi kanal dialog yang efektif untuk berbagi ide, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi bersama.
Selain itu, komunitas juga dapat memainkan peran dalam pengawasan publik terhadap kinerja dinas. Dengan mengawal transparansi anggaran, pelaksanaan program, dan capaian kinerja, komunitas ikut memastikan agar kebijakan kebudayaan berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kritik, Kreativitas, dan Harapan Baru
Kehadiran Dinas Kebudayaan NTB tentu memunculkan harapan besar. Namun, harapan tanpa kritik bisa berujung pada stagnasi. Oleh karena itu, komunitas seni perlu tetap menjaga sikap kritis yang sehat. Kritik bukan berarti menolak, melainkan memberi cermin bagi pemerintah agar tetap berada di jalur yang benar.
Kritik yang disampaikan komunitas hendaknya dibarengi dengan tawaran solusi dan kreativitas. Misalnya, alih-alih hanya menuntut dukungan dana, komunitas bisa menawarkan model pembinaan berbasis mandiri, seperti inkubasi seniman muda, pembuatan arsip budaya digital, atau festival lokal berbasis kolaborasi masyarakat.
Pendekatan kreatif ini akan membantu pemerintah daerah melihat kebudayaan sebagai sektor strategis yang bisa berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.
Selain itu, komunitas juga perlu memperkuat kemampuan kelembagaan internal, seperti manajemen organisasi, literasi digital, dan jejaring antarwilayah. Dengan kapasitas yang lebih kuat, komunitas akan lebih siap menjadi mitra pemerintah yang efektif dalam menjalankan agenda pemajuan kebudayaan.
Simpulan
Menyambut kehadiran Dinas Kebudayaan NTB adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan oleh komunitas seni dan kebudayaan. Dalam era desentralisasi, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan kebudayaan. Komunitas harus berperan aktif memberikan masukan, mempertegas amanah undang-undang dan perda, serta memastikan agar roadmap kebudayaan yang disusun bersifat konkret, terukur, dan dapat diimplementasikan secara nyata.
Kebudayaan tidak boleh hanya menjadi jargon pembangunan, tetapi harus menjadi napas yang menghidupi kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat NTB. Dalam semangat itulah, kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan komunitas seni perlu terus dipupuk: dengan keterbukaan, kejujuran, dan komitmen bersama untuk menjadikan kebudayaan sebagai fondasi utama kemajuan daerah.
#Akuair-Ampenan, 11-10-2025